Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

SOSIALISASI TERKAIT GRATIFIKASI, SUAP DAN KONFLIK KEPENTINGAN DI DESA PESAGI YANG DIHADIRI TOKOH ADAT, TOKOH PEREMPUAN, TOKOH PEMUDA, DAN TOKOH MASYARAKAT

Desa Pesagi

SOSIALISASI TERKAIT GRATIFIKASI, SUAP DAN KONFLIK KEPENTINGAN DI DESA PESAGI YANG DIHADIRI TOKOH ADAT, TOKOH PEREMPUAN, TOKOH PEMUDA, DAN TOKOH MASYARAKAT

PEMERINTAH DESA PESAGI SOSIALISASIKAN GRATIFIKASI, SUAP, DAN KONFLIK KEPENTINGAN

Pesagi, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan — Pemerintah Desa Pesagi terus berupaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi terkait gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan sebagai langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan pihak terkait mengenai bentuk-bentuk gratifikasi, praktik suap, serta potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, setiap aparatur dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, jujur, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian atau penerimaan hadiah, uang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya yang berkaitan dengan jabatan perlu dicermati agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, konflik kepentingan menjadi perhatian penting karena dapat terjadi ketika kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak tertentu berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, setiap aparatur desa diharapkan mampu mengenali potensi konflik kepentingan, mengungkapkannya secara terbuka, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Pesagi diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Pemahaman mengenai gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Pemerintah Desa Pesagi mengajak seluruh aparatur desa untuk menerapkan prinsip integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, menolak pemberian yang bertentangan dengan ketentuan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Dengan komitmen bersama, Pemerintah Desa Pesagi berupaya mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas, berorientasi pada pelayanan masyarakat, serta bebas dari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.

PEMERINTAH DESA PESAGI SOSIALISASIKAN GRATIFIKASI, SUAP, DAN KONFLIK KEPENTINGAN

Pesagi, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan — Pemerintah Desa Pesagi terus berupaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi terkait gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan sebagai langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan pihak terkait mengenai bentuk-bentuk gratifikasi, praktik suap, serta potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, setiap aparatur dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, jujur, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian atau penerimaan hadiah, uang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya yang berkaitan dengan jabatan perlu dicermati agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, konflik kepentingan menjadi perhatian penting karena dapat terjadi ketika kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak tertentu berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, setiap aparatur desa diharapkan mampu mengenali potensi konflik kepentingan, mengungkapkannya secara terbuka, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Pesagi diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Pemahaman mengenai gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Pemerintah Desa Pesagi mengajak seluruh aparatur desa untuk menerapkan prinsip integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, menolak pemberian yang bertentangan dengan ketentuan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Dengan komitmen bersama, Pemerintah Desa Pesagi berupaya mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas, berorientasi pada pelayanan masyarakat, serta bebas dari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.

DESA PESAGI 11 Maret 2026 Dibaca 238 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

71.8% Realisasi

APBD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Pelaksanaan

Rp 4.408.531.991,18 Rp 3.166.566.220,03
Pendapatan 75.29%
Realisasi: Rp 1.299.732.052,44 Anggaran: Rp 1.726.369.696,00
Belanja 61.65%
Realisasi: Rp 1.358.937.868,00 Anggaran: Rp 2.204.265.995,59
Pembiayaan 106.28%
Realisasi: Rp 507.896.299,59 Anggaran: Rp 477.896.299,59
75.3% Realisasi

APBD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Pendapatan

Rp 1.726.369.696,00 Rp 1.299.732.052,44
Hasil Usaha Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 2.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 233.696,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 281.614.000,00 Anggaran: Rp 281.614.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 126.807.000,00 Anggaran: Rp 297.957.000,00
Alokasi Dana Desa 83.29%
Realisasi: Rp 551.000.000,00 Anggaran: Rp 661.553.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 90.43%
Realisasi: Rp 175.800.000,00 Anggaran: Rp 194.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 83.57%
Realisasi: Rp 157.950.000,00 Anggaran: Rp 189.000.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 7.295.000,00
Bunga Bank 82.01%
Realisasi: Rp 6.561.052,44 Anggaran: Rp 8.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 84.317.000,00
61.7% Realisasi

APBD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Pembelanjaan

Rp 2.204.265.995,59 Rp 1.358.937.868,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 66.4%
Realisasi: Rp 836.756.618,00 Anggaran: Rp 1.260.191.561,76
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 64.77%
Realisasi: Rp 301.371.250,00 Anggaran: Rp 465.319.825,14
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 55.08%
Realisasi: Rp 185.900.000,00 Anggaran: Rp 337.504.608,69
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 35.36%
Realisasi: Rp 31.910.000,00 Anggaran: Rp 90.250.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 5.88%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 51.000.000,00